Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 22:48 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada eks pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Terdakwa Lia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan Covid-19 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Lia melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Dituntut 5,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Slamet di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (29/11/2021).

Slamet menyebutkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum memberikan hukuman kepada Lia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

Hal yang memberatkan, Lia dianggap telah menyalahgunakan jabatan yang diberikan sehingga merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga: Muncul Sebutan Kerabat Orang Polda Saat Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan, dan terdakwa belum permah tersangkut kasus hukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga (anak)," ujar Slamet.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejati Banten.

Jaksa memberikan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum dan terdakwa Lia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Saya pikir-pikir," kata Lia melalui layar monitor dari Rutan Pandeglang saat ditanya hakim menanggapi vonis tersebut.

Harga satuan masker di-mark up

Sebelumnya, kasus korupsi ini bermula dari pengadaan sebanyak 15.000 helai masker medis jenis KN95 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes Banten.

Masker ini dipergunakan untuk tenaga medis dalam penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.

Pemprov Banten kemudian mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 miliar dari dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten.

Namun, dalam proses pengadaan terdakwa Lia bersama terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan koleganya Agus Suryadinata, melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa terdakwa Lia Susanti selaku PPK menujuk PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, penunjukkan PT RAM oleh Lia menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, PT RAM tidak memiliki sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Terdakwa Lia juga membiarkan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus memberikan usulan harga masker yang sudah di-mark up.

Padahal, harga dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) selaku penyuplai masker untuk PT RAM memberikan harga sebesar Rp 88.000 per buah dengan total sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah adanya persetujuan dan perintah kerja, proyek pengadaan masker kemudian dikerjakan oleh Agus Suryadinata dengan meminjam PT RAM.

Agus menjanjikan kepada Wahyudin fee atau komitmen peminjaman bendera senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com