KOMPAS.com - AS (37), keponakan yang membunuh pamannya dengan menggunakan air panas dan martil terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di toko pertanian hidroponik milik korban, yang juga tempat tinggal pelaku di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (21/11/2021) siang.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman mengatakan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Komang kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kronologi Keponakan Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil, Berawal Sakit Hati
Komang mengatakan, pelaku tega membunuh pamannya karena sakit hati dengan ucapan korban yang dianggap meredahkan dan menggangapnya sebagai orang gila.
Pelaku diketahui selama ini menumpang tinggal di rumah korban sudah 10 tahun, dan selama itu menjadi pengangguran.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dengan ucapan pamannya. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya, seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujarnya.
Baca juga: Setahun Tak Keluar Rumah, ODGJ Ini Mengamuk, lalu Tikam 5 Warga hingga Tewas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.