Salin Artikel

Keponakan yang Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AS (37), keponakan yang membunuh pamannya dengan menggunakan air panas dan martil terancam hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di toko pertanian hidroponik milik korban, yang juga tempat tinggal pelaku di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (21/11/2021) siang.

Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman mengatakan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Komang kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Sakit hati dengan ucapan korban

Komang mengatakan, pelaku tega membunuh pamannya karena sakit hati dengan ucapan korban yang dianggap meredahkan dan menggangapnya sebagai orang gila.

Pelaku diketahui selama ini menumpang tinggal di rumah korban sudah 10 tahun, dan selama itu menjadi pengangguran.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dengan ucapan pamannya. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya, seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujarnya.


Kronologi kejadian

Sakit hati dengan ucapannya pamannya, sambung Komang, pelaku lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Saat itu, pelaku sedang menonton televisi di toko korban di lantai dua. Kemudian, korban datang dan masuk ke dalam ruko.

Kata Komang, korban pulang hendak mengambil ponsel milik istrinya yang rusak untuk diperbaiki di luar, setelah itu pamannya keluar.

Melihat korban keluar, pelaku lalu turun ke lantai bawah dan menuju ke dapur untuk memasak air.

Setelah korban kembali ke ruko dan duduk di kursi, pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh pamannya.

"Setelah disiram, korban berusaha berdiri. Namun, pelaku memukul kepala korban dengan martil sebanyak tiga kali," ungkapnya.


Saat korban terjatuh, korban tetap memukul pamannya dengan martil.

Saat kejadian, kata Komang, istri korban sempat berusaha menolong suaminya. Namun, aksi pelaku tak terbendung hingga ia melapor ke Polsek Tampan.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mendatangi lokasi kejadiaj dan mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko.

Korban, kata Komang, meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

"Untuk korban sempat mengalami kritis, namun diperjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia," ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/214731678/keponakan-yang-bunuh-pamannya-pakai-air-panas-dan-martil-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke