SURABAYA, KOMPAS.com - Ratusan buruh dari kelompok Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi protes menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021).
Dalam aksinya, buruh mengumpulkan uang koin masing-masing senilai Rp 700 sebagai bentuk protes terhadap besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 22.790.
Buruh yang gagal bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menitipkan uang koin yang dikumpulkan itu kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan Gedung Negara Grahadi.
Juru bicara FSPMI Jatim Nurudin Hidayat, uang koin Rp 700 itu merupakan uang pengganti kenaikan UMP dari para buruh.
"Kenaikan Rp 22.000 jika dibagi 30 hari dapatnya sekitar Rp 700," kata Nurudin di Surabaya, Senin.
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Bakal Dites Swab Mulai 24 November
Nurudin menambahkan, bagi para buruh, kenaikan Rp 22.790 itu tak berarti apa-apa.
"Sehari hanya Rp 700, apa artinya bagi pekerja seperti kami," terangnya.
Ia bersama elemen buruh lainnya menolak penetaan UMP Jatim 2022 tersebut.
"Ini hanya aksi awal, kami akan datang lagi menggelar aksi dengan massa lebih banyak lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.
Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.
Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021, yakni Rp 300.000.