Salin Artikel

Protes UMP Jatim 2022, Buruh Kumpulkan Uang Koin Senilai Rp 700 di Depan Gedung Grahadi

Dalam aksinya, buruh mengumpulkan uang koin masing-masing senilai Rp 700 sebagai bentuk protes terhadap besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 22.790.

Buruh yang gagal bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menitipkan uang koin yang dikumpulkan itu kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di depan Gedung Negara Grahadi.

Juru bicara FSPMI Jatim Nurudin Hidayat, uang koin Rp 700 itu merupakan uang pengganti kenaikan UMP dari para buruh.

"Kenaikan Rp 22.000 jika dibagi 30 hari dapatnya sekitar Rp 700," kata Nurudin di Surabaya, Senin.

Nurudin menambahkan, bagi para buruh, kenaikan Rp 22.790 itu tak berarti apa-apa.

"Sehari hanya Rp 700, apa artinya bagi pekerja seperti kami," terangnya.

Ia bersama elemen buruh lainnya menolak penetaan UMP Jatim 2022 tersebut.

"Ini hanya aksi awal, kami akan datang lagi menggelar aksi dengan massa lebih banyak lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.

Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.

Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari nilai kenaikan yang diusulkan kelompok buruh dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021, yakni Rp 300.000.


Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyebut keputusan Gubernur Jatim soal UMP 2022 adalah preseden buruk bagi pekerja.

"Kami akan turun jalan untuk menyuarakan ketidakadilan ini, kami jelas tidak setuju," katanya.

Kenaikan UMP Rp 300.000 yang diusulkan buruh memiliki dasar, salah satunya untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.

Terkait pedoman regulasi, pihaknya mengaku tidak menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakarya karena masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/200638978/protes-ump-jatim-2022-buruh-kumpulkan-uang-koin-senilai-rp-700-di-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke