KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34) sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, alasan pihaknya belum menahan pasutri tersebut karena belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” kata Boby, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Yana Nge-prank Hilang di Cadas Pangeran
Kata Boby, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu organiasi kemasyarakatan (ormas) karena telah berbohong tentang kehamilan sang istri yani RI.
Setelah adanya laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Dalam gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ungkapnya.
Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil