Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari hasil laporan ormas tersebut pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu.
"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor (RI) ini tidak hamil," kata Mangatas saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam dijerat dengan dengan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Kasus ini berawal saat Satpol PP Gowa melakukan penertiban autran PPKM. Saat penertiban di warung milik pasutri tersebut sempat terjadi adu mulu hingga terjadi penganiayaan.
Baca juga: Disebut Palsukan Kehamilan, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara