GOWA, KOMPAS.com - Ingat dengan pasangan suami isteri (pasutri) pemilik warung kopi di Gowa korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)?
Pasutri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara
Pasutri ini menjadi tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) berdasarkan laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang merasa keberatan. Ormas itu menilai bahwa pasutri ini telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Sulawesi Selatan AKP Boby Rachman, melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis (18/11/2021).
Meski demikian, pasutri tersebut belum menjalani penahanan oleh penyidik dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor" kata Boby.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Satpol PP Gowa Pemukul Ibu Hamil Terancam Penjara 2,8 Tahun
NH dan RI sendiri terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Mardani Hamdan, Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.
Mardani kini sudah berstatus narapidana kasus penganiayaan dengan vonis lima bulan penjara oleh majelis hakim.
Kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik pasutri NH dan RI saat aparat gabungan menggelar razia PPKM.
Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas yang belakangan diketahui pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.
Adu mulut itu berujung pada penganiyaan yang dilakukan oleh Mardani Hamdan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Gowa.
Kasus penganiayaan ini kemudian viral dan mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan hingga presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.