Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 20/11/2021, 12:47 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34) sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan. 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, alasan pihaknya belum menahan pasutri tersebut karena belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Yana Nge-prank Hilang di Cadas Pangeran

Kata Boby, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu organiasi kemasyarakatan (ormas) karena telah berbohong tentang kehamilan sang istri yani RI.

Setelah adanya laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Dalam gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ungkapnya.

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil

Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari hasil laporan ormas tersebut pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu.

"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor (RI) ini tidak hamil," kata Mangatas saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam dijerat dengan dengan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Kasus ini berawal saat Satpol PP Gowa melakukan penertiban autran PPKM. Saat penertiban di warung milik pasutri tersebut sempat terjadi adu mulu hingga terjadi penganiayaan.

Baca juga: Disebut Palsukan Kehamilan, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara

Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas yang belakangan diketahui pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa bernama Mardani Hamdan.

Bahkan, penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, NH, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Cerita Aditya Pertama Kali Memulung demi Bantu Ibunya

NH dan RI, istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

RI pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.

 Baca juga: Satpol PP Gowa Penganiaya Pasutri Pemilik Warkop Divonis 5 Bulan Penjara

 

(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com