Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34) sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan. 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, alasan pihaknya belum menahan pasutri tersebut karena belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Kata Boby, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu organiasi kemasyarakatan (ormas) karena telah berbohong tentang kehamilan sang istri yani RI.

Setelah adanya laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Dalam gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari hasil laporan ormas tersebut pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu.

"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor (RI) ini tidak hamil," kata Mangatas saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam dijerat dengan dengan Undang-udang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE).

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Rabu (14/7/2021) lalu.

Kasus ini berawal saat Satpol PP Gowa melakukan penertiban autran PPKM. Saat penertiban di warung milik pasutri tersebut sempat terjadi adu mulu hingga terjadi penganiayaan.


Pasutri ini terlibat adu mulut dengan salah seorang petugas yang belakangan diketahui pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa bernama Mardani Hamdan.

Bahkan, penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, NH, Kamis (15/7/2021).

NH dan RI, istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

RI pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.

 

(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/124739578/jadi-tersangka-pasutri-korban-penganiayaan-satpol-pp-gowa-belum-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke