KOMPAS.com - Pasangan suami istri, NH (26) dan RI (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
NH dan RI merupakan pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan.
Mereka sempat menjadi sorotan pada Juli 2021 lalu lantaran menjadi korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Video dugaan penganiayaan itu menjadi viral di media sosial.
Aksi anggota Satpol PP tersebut menjadi perbincangan, apalagi kala itu korban mengaku sedang hamil.
Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.
Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.
"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi