Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Mantri di Tarakan Buka Praktik Aborsi, 10 Tahun Beroperasi Baru Terbongkar

Kompas.com - 27/10/2021, 19:27 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Tarakan Kalimantan Utara, mengungkap praktek aborsi yang dilakukan SP (66), yang merupakan mantan mantri di kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, praktek ilegal tersebut, diduga dilakukan pasca SP pensiun di tahun 2011.

"Sudah cukup lama operasinya. Kebetulan kita mendapatkan laporan adanya seorang wanita berusia sekitar 30 tahun yang datang untuk aborsi janinnya. Dari wanita tersebut, kita bisa ungkap praktek aborsi yang dilakukannya selama ini," ujar Aldy, dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Aborsi Bayinya dan Buang Jasadnya di Depan Masjid

SP membuka praktek terlarang tersebut di rumahnya yang ada di Jalan pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Dari pengakuan SP, pasien yang melakukan aborsi sudah tidak terhitung banyaknya. Namun yang paling ia ingat dan berhasil operasinya, berjumlah sekitar 9 orang.

SP juga mengatakan bahwa pasiennya hanya wanita dewasa yang rata-rata memiliki hubungan gelap atau status perkawinan tak jelas.

‘’Pengakuannya tidak ada pasiennya yang remaja usia anak sekolah ataupun mahasiswi. Semua wanita dewasa yang berusia matang,’’lanjutnya.

Baca juga: Beli Obat Aborsi Rp 2 Juta dengan Uang Arisan, Remaja 17 Tahun Diamankan atas Kasus Pembuangan Mayat Bayi

Praktek yang dilakukan SP selama ini diketahui dari mulut ke mulut, bahkan tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Masyarakat sekitar dan keluarga SP sendiri tidak mengetahui kalau SP membuka praktek aborsi.

"SP ini mantan mantri. Jadi semua menyangka yang datang itu untuk berobat biasa. Keluarganya juga tidak tahu SP membuka praktek aborsi,’’tegasnya.

Dalam sekali praktek, SP menetapkan tarif mulai Rp500.000 sampai Rp. 1,5 juta, tergantung usia kandungan dan obat obatan yang digunakan.

Dari tempat praktek SP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang diduga sebagai alat transaksi dan komunikasi dengan calon pasien, stetoskop, suntikan, dan sejumlah obat obatan penggugur kandungan yang diduga kuat menjadi sarana SP melakukan praktek terlarang tersebut.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 75 jo pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 64 jo pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat (1) KUHPidana," kata Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com