Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi dan Kader Posyandu yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 29/06/2021, 14:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial VRT (20) dan YT (44).

Baca juga: Belasan Hari Terombang-ambing di Laut, Nelayan Ini Makan Beras dan Minum Air Hujan untuk Bertahan Hidup

VRT merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang. VRT adalah warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sedangkan YT, ibu rumah tangga dan kader Posyandu Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan.

Mahdi menjelaskan, keduanya dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Aborsi dan Perlindungan Anak.

Mahdi memerinci VRT dan YT dijerat Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.

Kemudian perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selanjutnya, Pasal 348 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

"Itu ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," ujar Mahdi, kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Saat ini kata Mahdi, keduanya telah ditahan di Mapolres TTS, untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa lima saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Baca juga: Fakta Baru, Seorang Mahasiswi di NTT Dapat Informasi soal Aborsi dari Anak Kader Posyandu

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat aborsi yakni VRT (20) dan YT (44).

Kasus itu terungkap, setelah warga menemukan potongan tubuh bayi di dalam selokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com