AMBON,KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 18 tahun, AS warga Desa Morela Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ditahan polisi karena terlibat dalam kasus aborsi.
Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dititipkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ambon.
Baca juga: Melawi Zona Merah, Dinkes Kalbar Desak Satgas Covid-19 Percepat Vaksinasi Lansia
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja, SL dan ARL sedang bermain di pesisir pantai desa tersebut menemukan jasad bayi pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Lakukan Negosiasi Denda Tilang, Kapolres Jombang: Kami Tindak
Saat ditemukan ari-ari bayi tersebut masih menempel di tubuhnya.
“Kedua remaja lalu memberitahukan penemuan itu kepada seorang warga selanjutnya jasad bayi ditaruh di atas talud,” kata Isack
Menurutnya setelah menemukan jasad bayi tersebut di atas talud warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Leihitu untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilaporkan pihak Polsek Leihitu berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD dr. Haulussy Ambon,” katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasilnya terungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayinya tersebut.
Menurut Isack, AS akhirnya ditahan polisi setelah orangtuanya menyerahkannya kepada kepala desa dan selanjutnya di serahkan ke polisi.
“Atas hasil koordinasi, kepala desa kemudian menyerahkan tersangka ke polisi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.