Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Aborsi, Seorang Perempuan 18 Tahun di Maluku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/06/2021, 23:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Seorang perempuan berusia 18 tahun, AS warga Desa Morela Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah ditahan polisi karena terlibat dalam kasus aborsi.

Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dititipkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ambon.

Baca juga: Melawi Zona Merah, Dinkes Kalbar Desak Satgas Covid-19 Percepat Vaksinasi Lansia

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan kasus tersebut pertama kali terbongkar saat dua remaja, SL dan ARL sedang bermain di pesisir pantai desa tersebut menemukan jasad bayi pada Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Video Viral Oknum Polisi Lakukan Negosiasi Denda Tilang, Kapolres Jombang: Kami Tindak

 

Saat ditemukan ari-ari bayi tersebut masih menempel di tubuhnya.

“Kedua remaja lalu memberitahukan penemuan itu kepada seorang warga selanjutnya jasad bayi ditaruh di atas talud,” kata Isack

Menurutnya setelah menemukan jasad bayi tersebut di atas talud warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Leihitu untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dilaporkan pihak Polsek Leihitu berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya janin bayi tersebut dibawa ke RSUD dr. Haulussy Ambon,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan hasilnya terungkap bahwa ada warga yang sengaja melakukan aborsi dan membuang bayinya tersebut.

Menurut Isack, AS akhirnya ditahan polisi setelah orangtuanya menyerahkannya  kepada kepala desa dan selanjutnya di serahkan ke polisi.

“Atas hasil koordinasi, kepala desa kemudian menyerahkan tersangka ke polisi,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 77A Undang-undang RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan  Pasal 346 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com