KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mendalami kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni VRT (20), mahasiswi salah satu universitas di Kota Kupang, dan YT (44), seorang ibu rumah tangga yang merupakan kader Posyandu Desa Oinlasi.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu, termasuk suami tersangka YT, BS (50).
"Kita baru periksa tiga orang sebagai saksi. Nanti juga kita akan agendakan untuk periksa pacar VRT berinisial AA sebagai saksi," ujar Mahdi saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Mahdi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi BS (50), tersangka VRT datang ke rumah untuk menemui istrinya YT pada 13 Juni 2021.
Saat itu, VRT datang bersama pacarnya, tetapi BS tidak mengenal lelaki tersebut. Belakangan diketahui inisial pacarnya yakni AA.
VRT dan pacarnya sempat tidur satu malam di rumah BS. Pada keesokan harinya, keduanya pulang ke Kupang.
Selanjutnya, tersangka YT menyuruh BS menjemput VRT di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS, dan membawanya ke rumah mereka pada 17 Juni 2021.
BS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek itu kemudian melanjutkan aktivitasnya.
"Setelah selesai ojek pada malam hari, saksi BS pulang rumah. Saat tiba di rumah istrinya (YT) memberitahukan, kalau dia telah mencoba menggugurkan kandungan VRT, tapi tidak berhasil, sehingga saksi mengatakan agar jangan dipaksa," ungkap Mahdi.