Salin Artikel

Mantan Mantri di Tarakan Buka Praktik Aborsi, 10 Tahun Beroperasi Baru Terbongkar

TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Tarakan Kalimantan Utara, mengungkap praktek aborsi yang dilakukan SP (66), yang merupakan mantan mantri di kota setempat.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, praktek ilegal tersebut, diduga dilakukan pasca SP pensiun di tahun 2011.

"Sudah cukup lama operasinya. Kebetulan kita mendapatkan laporan adanya seorang wanita berusia sekitar 30 tahun yang datang untuk aborsi janinnya. Dari wanita tersebut, kita bisa ungkap praktek aborsi yang dilakukannya selama ini," ujar Aldy, dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

SP membuka praktek terlarang tersebut di rumahnya yang ada di Jalan pulau Bangka RT 14 Kelurahan Kampung Satu Skip Kecamatan Tarakan Tengah.

Dari pengakuan SP, pasien yang melakukan aborsi sudah tidak terhitung banyaknya. Namun yang paling ia ingat dan berhasil operasinya, berjumlah sekitar 9 orang.

SP juga mengatakan bahwa pasiennya hanya wanita dewasa yang rata-rata memiliki hubungan gelap atau status perkawinan tak jelas.

‘’Pengakuannya tidak ada pasiennya yang remaja usia anak sekolah ataupun mahasiswi. Semua wanita dewasa yang berusia matang,’’lanjutnya.

Praktek yang dilakukan SP selama ini diketahui dari mulut ke mulut, bahkan tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Masyarakat sekitar dan keluarga SP sendiri tidak mengetahui kalau SP membuka praktek aborsi.

"SP ini mantan mantri. Jadi semua menyangka yang datang itu untuk berobat biasa. Keluarganya juga tidak tahu SP membuka praktek aborsi,’’tegasnya.

Dalam sekali praktek, SP menetapkan tarif mulai Rp500.000 sampai Rp. 1,5 juta, tergantung usia kandungan dan obat obatan yang digunakan.

Dari tempat praktek SP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang diduga sebagai alat transaksi dan komunikasi dengan calon pasien, stetoskop, suntikan, dan sejumlah obat obatan penggugur kandungan yang diduga kuat menjadi sarana SP melakukan praktek terlarang tersebut.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 75 jo pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 64 jo pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat (1) KUHPidana," kata Aldi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/192754278/mantan-mantri-di-tarakan-buka-praktik-aborsi-10-tahun-beroperasi-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke