MAKASSAR, KOMPAS.com – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di depan Masjid Nurul Iman 2 di Perumahan Telkomas, Makassar.
Empat pelaku diamankan, yakni sepasang kekasih yang merupakan orangtua bayi dan dua orang yang membantu melakukan aborsi.
Empat pelaku pembuang bayi masing-masing berinisial AS (23) dan YO (21) yang merupakan ayah dan ibu bayi. Sedangkan SJ dan SR yang mengaku sebagai apoteker yang membantu melakukan aborsi.
Baca juga: Jasad Bayi Dalam Kardus Tersangkut di Saluran Air di Semarang
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pasangan kekasih yang merupakan orangtua bayi masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Mereka nekat mengaborsi bayinya hingga membuangnya karena malu hamil di luar nikah.
“Pelaku semua sudah kami tahan. Keempatnya sudah mengakui perbuatannya dan akan diproses hukum,” tegasnya.
Jufri mengungkapkan, pelaku diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Pinrang, Senin (25/10/2021).
“Saudari YO melakukan aborsi saat kehamilannya delapan bulan. AS dan YO nekat melakukan aborsi karena keduanya tidak terikat pernikahan. Proses aborsi tersebut dibantu pelaku SJ dan SR. AS dan YO menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu,” jelasnya.
Baca juga: 12 Kecamatan di Sintang Kalbar Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter
Jufri membeberkan, aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan mayat bayi.
Bayi tersebut sempat dibawa ke sebuah klinik, namun nyawanya tidak tertolong.
“Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP. Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp 9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi,” teranya.
Atas perbuatannya, tambah Jufri, keempat pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun.
Diketahui, sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan menggegerkan warga Perumahan Telkomas Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, Senin (18/10/2021).
Bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berumur sehari karena terdapat klem pada tali pusarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.