KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus aborsi yang terjadi di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang terlibat aborsi yakni VRT (20) dan YT (44).
Pelaku VRT lanjut Mahdi, merupakan seorang mahasiswi asal Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Sedangkan pelaku YT, adalah seorang ibu rumah tangga, yang juga kader posyandu dan tinggal di Kampung Oeklani, Dusun 1, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.
Bermula temuan potongan tubuh bayi di selokan
Mahdi menjelaskan, kasus aborsi itu terungkap, setelah warga menemukan potongan tubuh bayi di selokan.
"Potongan tubuh berupa tangan kiri bayi, ditemukan oleh seorang pemuda bernama MJS (20), yang tak lain merupakan anak kandung pelaku YT," ungkap Mahdi, kepada Kompas.com, Minggu (27/6/2021).
Potongan tubuh bayi itu, kata Mahdi, ditemukan pada Senin, 21 Juni 2021, sekitar pukul 09.30 Wita.
Saat itu, MJS hendak menuju ke sungai untuk mencuci pakaiannya.
Tiba di selokan dekat kali, MJS melihat seperti ada ikan yang mengambang.
MJS lalu masuk ke selokan untuk memegangnya. Tetapi, dia langsung kaget, karena yang dipegangnya adalah potongan tubuh bayi.
Baca juga: Ayah Cabuli Putrinya yang Masih Kelas IV SD hingga Hamil, Korban Mengadu ke Nenek