BATAM, KOMPAS.com – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) .
Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi salah satu SMP di Batam.
Ironisnya tidak hanya dicabuli, korban juga disekap selama tiga hari oleh tersangka berinisial KP (28) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka disalah satu hotel di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan melalui telepon, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Bocah SD di Surabaya Lolos dari Penculikan, Berhasil Kabur Saat Mobil Pelaku Berhenti di SPBU
Sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah, Jumat (1/10/2021) untuk belajar kelompok di rumah salah satu temannya.
Namun, oleh tersangka, korban malah disekap di salah satu hotel.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali dengan korban.
Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mulanya juga menolak untuk memberikan keterangan lantaran tersangka mengancamnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum mengantar korban kembali ke rumah.
"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang Rp 150.000 oleh tersangka," terang Reza.
Baca juga: Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 65,8 Miliar Disita di Batam