Salin Artikel

Siswi SMP Disekap 3 Hari di Hotel dan Diperkosa Berkali-kali, Pelaku Ditangkap

Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi salah satu SMP di Batam.

Ironisnya tidak hanya dicabuli, korban juga disekap selama tiga hari oleh tersangka berinisial KP (28) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka disalah satu hotel di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan melalui telepon, Rabu (20/10/2021).

Diperkosa dan diancam

Sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah, Jumat (1/10/2021) untuk belajar kelompok di rumah salah satu temannya.

Namun, oleh tersangka, korban malah disekap di salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali dengan korban.

Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban mulanya juga menolak untuk memberikan keterangan lantaran tersangka mengancamnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum mengantar korban kembali ke rumah.

"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang Rp 150.000 oleh tersangka," terang Reza.

Petugas pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Tersangka akhirnya terlacak dan langsung ditangkap, Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/154641378/siswi-smp-disekap-3-hari-di-hotel-dan-diperkosa-berkali-kali-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke