Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Disekap 3 Hari di Hotel dan Diperkosa Berkali-kali, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2021, 15:46 WIB
Hadi Maulana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) .

Korban masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi salah satu SMP di Batam.

Ironisnya tidak hanya dicabuli, korban juga disekap selama tiga hari oleh tersangka berinisial KP (28) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka disalah satu hotel di Batam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan melalui telepon, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Bocah SD di Surabaya Lolos dari Penculikan, Berhasil Kabur Saat Mobil Pelaku Berhenti di SPBU

Diperkosa dan diancam

Sebelumnya korban diketahui meninggalkan rumah, Jumat (1/10/2021) untuk belajar kelompok di rumah salah satu temannya.

Namun, oleh tersangka, korban malah disekap di salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali dengan korban.

Adapun kasus pencabulan ini diketahui setelah korban akhirnya diizinkan pulang oleh tersangka, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban mulanya juga menolak untuk memberikan keterangan lantaran tersangka mengancamnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat sebelum mengantar korban kembali ke rumah.

"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang Rp 150.000 oleh tersangka," terang Reza.

Baca juga: Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 65,8 Miliar Disita di Batam

 

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).SHUTTERSTOCK/BORTN66 Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Pelaku ditangkap

Mengetahui kejadian tersebut, kedua orangtua korban langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.

Petugas pun langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

Tersangka akhirnya terlacak dan langsung ditangkap, Kamis (14/10/2021) malam saat tengah bersantai di kawasan SP Plaza, Sagulung Batam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com