KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150.000.000 pada Suradi (48) terdakwa penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi.
Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.
Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari
Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.
“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).
Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.
Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.
Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.