Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 78 Anjing untuk Konsumsi Divonis Penjara 10 Bulan dan Denda Rp 150 Juta

Kompas.com - 18/10/2021, 16:20 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150.000.000 pada Suradi (48) terdakwa penyelundupan 78 anjing yang akan dikonsumsi.

Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah, tersandung perkara ini setelah tertangkap polisi pada 6 Mei 2021.

Hakim memutuskan perkara ini dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Baca juga: 18 Anjing Diselamatkan dari Tempat Penjagalan, Ada yang Lemas Tak Diberi Makan 4 Hari

Suradi menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan itu.

“Memutuskan penjara selama 10 bulan. Pidana tersebut dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Senin (18/10/2021).

Perkara ini teregister di PN Wates dengan nomor 99/Pid.Sus/2021/PNWates.

Sidang bergulir enam kali mulai 13 September 2021 hingga putusan diberikan pada Senin ini. Ada tujuh orang saksi dihadirkan selama sidang berlangsung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Anjing untuk Konsumsi di Kulon Progo Bakal Disidangkan

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Kristiyanto beserta Hakim Anggota I Ike Liduri Mustika Sari dan Hakim Anggota II Setyorini Wulandari.

Putusannya, Suradi dipenjara 10 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com