BOYOLALI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Jawa Tengah menutup wahana rekreasi berbasis air atau waterboom di wilayah Pengging.
Penutupan waterboom dilakukan pada Minggu (26/9/2021) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Bupati Boyolali dalam PPKM Level 3 untuk tempat wisata masih ditutup sementara.
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Satpol PP Boyolali Bubarkan Hajatan di Rumah Makan
Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono menerangkan penutupan wahana rekreasi itu bermula ada kegiatan operasi yustisi bersama tim gabungan di wilayah Pengging.
Pada saat melaksanakan penyisiran di wilayah itu ditemukan ada salah satu wahana rekreasi berbasis air tersebut nekat membuka usahanya.
"Awalnya kita adakan operasi yustisi di Pengging besama TNI/Polri, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan. Kita menyisir objek wisata di sekitar Pengging ternyata ada satu yang buka," kata Tri dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Karena Boyolali masih PPKM Level 3 dan tempat wisata masih belum diperbolehkan buka, pengelola diminta menutup wahana rekreasi berbasis air tersebut.
Baca juga: 403 Bidang Tanah di Boyolali Terdampak Tol Solo-Yogya, 157 Sudah Dibebaskan
Tidak hanya itu, lanjut Tri pengelola dan karyawan waterboom juga diswab antigen. Adapun hasilnya semua dinyatakan negatif.
"Karena kita masih level 3 dan (tempat wisata) belum diperkenankan untuk buka, akhirnya waktu itu kita paksa untuk tutup. Tidak menerima tamu atau customer dan kemudian kita swab dengan sampel dari pengunjung dan karyawan itu sebanyak 20 orang," terang dia.