Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Ambon Sudah Level 2 tetapi PTM Belum Diterapkan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Kompas.com - 27/09/2021, 18:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Padahal, Kota Abon telah menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan zona kuning penyebaran Covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon, Jhon F Sanders mengaku telah menyiapkan program pembelajaran tatap muka. 

Namun, kebijakan itu belum diterapkan karena beberapa pertimbangan.

“Kita sementara menyiapkan pembelajaran tatap muka tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap satuan pendidikan atau sekolah,” kata Jhon kepada Kompas.com via telepon seluler, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Wali Kota Ambon: kalau Ada yang 80 Persen Siswanya Belum Divaksin, Saya Tak Izinkan Sekolah Itu Tatap Muka

Pemkot Ambon belum mau terburu-buru menerapkan PTM karena tidak ingin munculnya klaster sekolah. Menurutnya, ditemukannya klaster sekolah di sejumlah daerah yang menerapkan PTM patut menjadi bahan evaluasi.

“Bayangkan ribuan siswa di Surabaya dan Sidoarjo itu terpapar corona saat PTM apakah dia (siswa) tertular saat di sekolah atau dia bawa itu dari rumah, sehingga ini menjadi perhatian untuk anak-anak kita,” ungkapnya.

Jhon mengakui Wali Kota Ambon telah memberikan sinyal penerapan PTM dalam waktu dekat. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum menggelar PTM.

Di antaranya, 80 persen siswa di setiap sekolah harus mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Ikatan Dokter Anak Indonesia.

“Kedua guru-guru juga harus sudah vaksinasi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com