Tri menerangkan akan memintai keterangan pengelola waterboom pada Rabu (29/9/2021) mendatang.
Seandainya nanti memang ditemukan ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kepada pengelola waterboom sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
"Entah nanti denda, atau entah nanti penutupan sementara selama berapa lama seperti itu. Tapi prinsipnya untuk level 3 ini masih belum diperbolehkan tempat wisata untuk buka," ungkap dia.
Baca juga: Warga Boyolali Kembali Diizinkan Gelar Hajatan, Jumlah Tamu Dibatasi dan Harus Drive Thru
Lebih lanjut, Tri menerangkan kegiatan hajatan di Boyolali sudah diperbolehkan dengan menerapkan prokes ketat dan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.
Kemudian tidak boleh makan di tempat dan menggunakan sistem drive thru atau alir mengalir agar tidak terjadi penumpukan.
Selain itu, makan di tempat di warung makan juga sudah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.