Salin Artikel

Waterboom di Boyolali Ditutup karena Langgar Aturan PPKM

Penutupan waterboom dilakukan pada Minggu (26/9/2021) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Bupati Boyolali dalam PPKM Level 3 untuk tempat wisata masih ditutup sementara.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono menerangkan penutupan wahana rekreasi itu bermula ada kegiatan operasi yustisi bersama tim gabungan di wilayah Pengging.

Pada saat melaksanakan penyisiran di wilayah itu ditemukan ada salah satu wahana rekreasi berbasis air tersebut nekat membuka usahanya.

"Awalnya kita adakan operasi yustisi di Pengging besama TNI/Polri, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kesehatan. Kita menyisir objek wisata di sekitar Pengging ternyata ada satu yang buka," kata Tri dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Karena Boyolali masih PPKM Level 3 dan tempat wisata masih belum diperbolehkan buka, pengelola diminta menutup wahana rekreasi berbasis air tersebut.

Tidak hanya itu, lanjut Tri pengelola dan karyawan waterboom juga diswab antigen. Adapun hasilnya semua dinyatakan negatif.

"Karena kita masih level 3 dan (tempat wisata) belum diperkenankan untuk buka, akhirnya waktu itu kita paksa untuk tutup. Tidak menerima tamu atau customer dan kemudian kita swab dengan sampel dari pengunjung dan karyawan itu sebanyak 20 orang," terang dia.


Tri menerangkan akan memintai keterangan pengelola waterboom pada Rabu (29/9/2021) mendatang.

Seandainya nanti memang ditemukan ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi kepada pengelola waterboom sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Entah nanti denda, atau entah nanti penutupan sementara selama berapa lama seperti itu. Tapi prinsipnya untuk level 3 ini masih belum diperbolehkan tempat wisata untuk buka," ungkap dia.

Lebih lanjut, Tri menerangkan kegiatan hajatan di Boyolali sudah diperbolehkan dengan menerapkan prokes ketat dan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.

Kemudian tidak boleh makan di tempat dan menggunakan sistem drive thru atau alir mengalir agar tidak terjadi penumpukan.

Selain itu, makan di tempat di warung makan juga sudah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/180914778/waterboom-di-boyolali-ditutup-karena-langgar-aturan-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke