Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban

Kompas.com - 25/09/2021, 16:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MZA (23), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tega membunuh temannya sendiri, AM (31), dipicu cekcok usai minum minuman keras.

MZA mengaku, dia memutuskan untuk membunuh AM yang juga tetangganya sendiri itu dipicu semata-mata oleh perkataan kasar korban.

"Dia bilang, 'Ora koncoan karo awakmu gakpopo cuk! (enggak berteman kamu tidak masalah, cuk)', gitu. Akhirnya saya marah, kenapa kok gitu, kenapa misuh ke saya," ujar MZA saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Sembunyi di Hutan dan Kelaparan, Pemuda yang Bunuh Teman Usai Minum Miras di Blitar Akhirnya Ditangkap

Karena sakit hati oleh perkataan AM itu pada Selasa malam (21/9/2021), MZA mengaku menaruh dendam yang dia lampiaskan malam itu juga setelah cekcok terjadi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, melihat AM berada di pinggir jalan di dekat gang menuju rumah keduanya, MZA bergegas mengambil pisau dapur.

Dengan pisau terselip di pinggang, MZA menghampiri AM, mencekik leher dengan tangan kanan dan mengiriskan pisau dengan tangan kirinya ke leher AM.

"Tak pateni awakmu. Tak pateni awakmu! (Aku bunuh kamu. Aku bunuh kamu)'," ujar MZA menirukan perkataannya sendiri saat mengarahkan mata pisau ke leher AM.

AM ambruk di pinggir jalan setelah sempat berlari mencari pertolongan sejauh 200 meter dari lokasi penganiayaan.

Pasal pembunuhan berencana

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, polisi menjerat MZA dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.

Meski tindakan yang dilakukan tersangka terjadi beberapa saat setelah minum miras, kata Panji, MZA sudah terbebas dari pengaruh minuman keras ketika mengambil pisau dapur dan membunuh korban dengan menusuk atau menyayat lehernya.

"Karena itu kami jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.

Polisi juga menjerat korban dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, lanjutnya, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi bersikukuh pada motif sakit hati

Meski MZA menganiaya korban dengan cara mengarahkan pisau ke bagian yang mematikan, polisi masih tetap melihat kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com