MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.
Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.
“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Ingin Keluar dari PPKM Level 4, Wali Kota Madiun Terjunkan Tim, Sisir Warga Terpapar Covid-19
Mujo mengatakan, kasus ini bermula saat Polsek menerima laporan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso yang mengadukan adanya pembelian fiktif kebutuhan rumah tangga melalui WhatsApp.
"Ada seorang pemesan yang di dalamnya gambar seorang ibu-ibu memesan sejumlah barang sekitar Rp 30 jutaan. Setelah barang dikirim, bukti transferan itu setelah dicek tidak ada uang yang masuk di rekening,” jelas Mujo.
Dari penyidikan polisi, bukti transfer yang dikirimkan ternyata hasil editan oleh pelaku, sehingga patut diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan.
Aksi tiga pelaku itu, lanjut Mujo, akhirnya terungkap saat tim gabungan lapas dan Polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.
Saat menggeledah itu, tim menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian dengan ponsel milik korban.
"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah. Jadi otaknya itu di dalam (lapas), dia orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.
Saat ditanya soal pihak luar yang juga terlibat dalam jaringan tersebut, Mujo masih mendalami lebih lanjut.
Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.
Dua tersangka DE dan DD dijerat pidana penipuan dan penggelapan. Sementara satu tersangka, AS, dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.
Mujo menuturkan, awalnya barang hasil order fiktif itu hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah. Namun kemudian dipindahkan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena sudah ditunggu pembelinya.
Baca juga: 11 Rumah Dinas Angkatan Darat di Surabaya Terbakar akibat Korsleting Arus Listrik
Para tersangka mengaku baru kali ini melakukan penipuan yang mereka kendalikan semuanya dari dalam lapas.
"Pengendalinya dari sini (lapas) semua. Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.