Pecat anggota yang terlibat
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, bila ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus penipuan yang dilakoni tiga napi binaannya, sanksi bisa dilakukan pemecatan.
Ia menegaskan, komitmen pimpinan pusat dan wilayah tidak akan main-main untuk penegakan disiplin pegawai lapas yang melanggar aturan.
"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.
Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal. Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.
"Kami sementara melakukan investigasi internal. Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas. Ini kan juga repot,” ujar Ardian.
Baca juga: Hanya Diminati Seorang Pelamar, Lelang Jabatan 2 Asisten Pemprov Jatim Ditunda
Untuk mencegah barang terlarang masuk ke lapas, Ardian mengklaim pihak lapas rutin melakukan upaya penegakan disiplin tata tertib warga binaan.
Mereka juga baru saja menggelar operasi dengan hasil sitaan senjata tajam dan korek api di dalam lapas yang dihuni 1.446 narapidana kasus narkoba.
Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus. Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
Baca juga: WN Amerika Serikat Ditemukan Tewas di Vila, Tubuh Korban Lebam dan Memar
Pemilik toko rugi jutaan
Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32) yang ditemui terpisah mengatakan, kerugian akibat penipuan itu berkisar Rp 44 juta.
“Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta,” kata Deddy kepada Kompas.com.
Deddy mengatakan, dalam kasus itu ia tiga kali menjadi korban penipuan pembelian barang bermodus transfer fiktif.
Kasus pertama dan kedua terjadi tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2021. Sementara kasus ketiga terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Manguharjo.