Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Online Bermodus Order Fiktif dari dalam Lapas Pemuda Madiun, 3 Napi Kasus Narkoba Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2021, 19:46 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

Pecat anggota yang terlibat

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, bila ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus penipuan yang dilakoni tiga napi binaannya, sanksi bisa dilakukan pemecatan.

Ia menegaskan, komitmen pimpinan pusat dan wilayah tidak akan main-main untuk penegakan disiplin pegawai lapas yang melanggar aturan.

"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.

Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal. Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.

"Kami sementara melakukan investigasi internal. Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas. Ini kan juga repot,” ujar Ardian.

Baca juga: Hanya Diminati Seorang Pelamar, Lelang Jabatan 2 Asisten Pemprov Jatim Ditunda

Untuk mencegah barang terlarang masuk ke lapas, Ardian mengklaim pihak lapas rutin melakukan upaya penegakan disiplin tata tertib warga binaan.

Mereka juga baru saja menggelar operasi dengan hasil sitaan senjata tajam dan korek api di dalam lapas yang dihuni 1.446 narapidana kasus narkoba.

Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus. Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.

Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga: WN Amerika Serikat Ditemukan Tewas di Vila, Tubuh Korban Lebam dan Memar

Pemilik toko rugi jutaan

Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32) yang ditemui terpisah mengatakan, kerugian akibat penipuan itu berkisar Rp 44 juta.

“Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta,” kata Deddy kepada Kompas.com.

Deddy mengatakan, dalam kasus itu ia tiga kali menjadi korban penipuan pembelian barang bermodus transfer fiktif.

Kasus pertama dan kedua terjadi tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2021. Sementara kasus ketiga terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Manguharjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com