Salin Artikel

Belanja Online Bermodus Order Fiktif dari dalam Lapas Pemuda Madiun, 3 Napi Kasus Narkoba Jadi Tersangka

MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.

Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.

“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Mujo mengatakan, kasus ini bermula saat Polsek menerima laporan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso yang mengadukan adanya pembelian fiktif kebutuhan rumah tangga melalui WhatsApp.

"Ada seorang pemesan yang di dalamnya gambar seorang ibu-ibu memesan sejumlah barang sekitar Rp 30 jutaan. Setelah barang dikirim, bukti transferan itu setelah dicek tidak ada uang yang masuk di rekening,” jelas Mujo.

Dari penyidikan polisi, bukti transfer yang dikirimkan ternyata hasil editan oleh pelaku, sehingga patut diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan.

Aksi tiga pelaku itu, lanjut Mujo, akhirnya terungkap saat tim gabungan lapas dan Polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.

Saat menggeledah itu, tim menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah. Jadi otaknya itu di dalam (lapas),  dia orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Saat ditanya soal pihak luar yang juga terlibat dalam jaringan tersebut, Mujo masih mendalami lebih lanjut. 

Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.

Dua tersangka DE dan DD dijerat pidana penipuan dan penggelapan. Sementara satu tersangka, AS, dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.

Mujo menuturkan, awalnya barang hasil order fiktif itu hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah. Namun kemudian dipindahkan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena sudah ditunggu pembelinya.

Para tersangka mengaku baru kali ini melakukan penipuan yang mereka kendalikan semuanya dari dalam lapas.

"Pengendalinya dari sini (lapas) semua. Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.

Pecat anggota yang terlibat

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, bila ditemukan keterlibatan oknum pegawai lapas dalam kasus penipuan yang dilakoni tiga napi binaannya, sanksi bisa dilakukan pemecatan.

Ia menegaskan, komitmen pimpinan pusat dan wilayah tidak akan main-main untuk penegakan disiplin pegawai lapas yang melanggar aturan.

"Pimpinan sudah sampaikan kalau ada oknum yang terlibat pelanggaran narkoba dan HP (memberikan kepada napi) sanksinya tegas yakni dipecat,” ujar Ardian.

Untuk mengetahui keterlibatan pegawainya, sementara dilakukan investigasi internal. Begitu juga dengan asal ponsel yang digunakan tiga narapidana.

"Kami sementara melakukan investigasi internal. Kalau memang ada indikasi keterlibatan oknum kami akan tindak tegas dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Pengakuan sementara ini mereka (tiga narapidana) itu mendapatkan HP dari napi yang sudah bebas. Ini kan juga repot,” ujar Ardian.

Untuk mencegah barang terlarang masuk ke lapas, Ardian mengklaim pihak lapas rutin melakukan upaya penegakan disiplin tata tertib warga binaan.

Mereka juga baru saja menggelar operasi dengan hasil sitaan senjata tajam dan korek api di dalam lapas yang dihuni 1.446 narapidana kasus narkoba.

Saat ini, tiga tersangka itu sudah ditempatkan di sel khusus. Terkait kasus narkoba, tersangka DE dipidana 8 tahun penjara dengan masa hukuman tinggal 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.

Sementara tersangka DD dipidana 5,5 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 2 bulan 14 hari dan tersangka AS hukuman 6 tahun penjara dengan sisa masa hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Pemilik toko rugi jutaan

Pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso (32) yang ditemui terpisah mengatakan, kerugian akibat penipuan itu berkisar Rp 44 juta.

“Total kerugian yang kami derita sekitar Rp 44 juta,” kata Deddy kepada Kompas.com.

Deddy mengatakan, dalam kasus itu ia tiga kali menjadi korban penipuan pembelian barang bermodus transfer fiktif.

Kasus pertama dan kedua terjadi tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2021. Sementara kasus ketiga terjadi pada pertengahan Agustus 2021. Semua kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Manguharjo.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 21 Juni lalu.

Saat itu seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap melalui chat WhatsApp.

Setelah selesai memesan, pelaku mengaku telah mentransfer uang. Dia juga mengirimkan foto bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

"Karena transaksinya hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya,” kata Deddy.

Saat itu pun Deddy tidak memiliki prasangka dan curiga terhadap pemesanan tersebut. Selanjutnya barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Dua hari kemudian, Senin (21/6/2021), pelaku kembali memesan sejumlah barang dengan modus serupa. Hanya saja, saat itu, Deddy mengecek mutasi atau transaksi tersebut.

Dia menelepon langsung pihak bank lantaran tidak muncul notifikasi transfer di e-banking. Hasil koordinasi dengan bank menunjukkan tidak ada transaksi masuk pada 19 dan 21 Juni 2021.

Ia baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/194647578/belanja-online-bermodus-order-fiktif-dari-dalam-lapas-pemuda-madiun-3-napi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke