LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dituntut selama lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa penuntut KPK menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai puluhan miliar saat menjabat sebagai bupati.
Baca juga: Ojek Online Berjam-jam Menunggu BTS Meal di Gerai McD Kedaton Lampung
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara," kata jaksa penuntut, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021).
Dalam tuntutannya, Taufiq menyatakan pada kasus suap Lampung Tengah jilid II itu, Mustafa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 9 Juni 2021
Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.
"Menjatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Taufiq.
Mustafa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.