Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/06/2021, 14:07 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dituntut selama lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa penuntut KPK menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai puluhan miliar saat menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Ojek Online Berjam-jam Menunggu BTS Meal di Gerai McD Kedaton Lampung

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara," kata jaksa penuntut, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021).

Dalam tuntutannya, Taufiq menyatakan pada kasus suap Lampung Tengah jilid II itu, Mustafa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 9 Juni 2021

Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.

"Menjatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Taufiq.

Mustafa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.

 

"Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi terdakwa dikenakan hukuman selama dua tahun penjara," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, dari fakta di persidangan diketahui Mustafa menjadi pelaku penerima uang suap calon rekanan proyek di Lampung Tengah.

Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Taufiq.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kuasa hukum terdakwa, M Yunus mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pribadi dalam sidang pledoi mendatang.

"Dari kuasa hukum akan melakukan pembelaan, dan juga dari terdakwa sendiri," kata Yunus seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com