"Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi terdakwa dikenakan hukuman selama dua tahun penjara," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, dari fakta di persidangan diketahui Mustafa menjadi pelaku penerima uang suap calon rekanan proyek di Lampung Tengah.
Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
"Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Taufiq.
Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.
Kuasa hukum terdakwa, M Yunus mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pribadi dalam sidang pledoi mendatang.
"Dari kuasa hukum akan melakukan pembelaan, dan juga dari terdakwa sendiri," kata Yunus seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.