Salin Artikel

Terbukti Terima Uang Suap Rp 51 M, Mantan Bupati Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa dituntut selama lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa penuntut KPK menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap yang mencapai puluhan miliar saat menjabat sebagai bupati.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara," kata jaksa penuntut, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (10/6/2021).

Dalam tuntutannya, Taufiq menyatakan pada kasus suap Lampung Tengah jilid II itu, Mustafa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama.

Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.

"Menjatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Taufiq.

Mustafa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.


"Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi terdakwa dikenakan hukuman selama dua tahun penjara," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, dari fakta di persidangan diketahui Mustafa menjadi pelaku penerima uang suap calon rekanan proyek di Lampung Tengah.

Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Taufiq.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kuasa hukum terdakwa, M Yunus mengatakan, kliennya akan melakukan pembelaan pribadi dalam sidang pledoi mendatang.

"Dari kuasa hukum akan melakukan pembelaan, dan juga dari terdakwa sendiri," kata Yunus seusai sidang.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/140707478/terbukti-terima-uang-suap-rp-51-m-mantan-bupati-lampung-tengah-dituntut-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke