SERANG, KOMPAS.com - Nasib 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang mengajukan pengunduran diri kini berada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Usai menjalani pemeriksaan, pajabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten itu kini tinggal menunggu keputusan apakah pengajuan mereka disetujui atau tidak.
Baca juga: Ini Alasan 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Salah Satunya Ketakutan
"Nanti yang ngambil keputusan kan Gubernur. Jadi, mereka duduk dalam jabatan itu berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur, mereka berhenti pun harus berdasarkan SK Gubernur," kata Kepala BKD Banten Komarudin kepada wartawan. Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Gubernur Wahidin Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes Banten yang Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Dijelaskan Komarudin, berdasarkan aturan, ada dua sikap yang dapat dipilih oleh Gubernur Banten terkait adanya keinginan pegawai untuk mengundurkan diri.
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan
Sikap yang dapat diambil yakni menerima pengunduran diri mereka atau menundanya dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau dari sikapnya atau tindakannya itu bisa berdampak kedua hal. Satu, merugikan instansi, kedua, ada indikasi bahwa dari tindakan itu dia tidak melaksanakan tugas, ya bisa diberhentikan dari ASN," ujar Komarudin.
"Kalau di dalam perundang-undangan itu kan dua menyikapi pengunduruan diri. Satu diterima, dua ditunda. Karena pengunduruan diri itu sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa, itu biasa, itu hak pegawai diatur," ujar Komarudin menambahkan.