KOMPAS.com - Sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri dilakukan setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan
Ada dua poin pernyataan dari surat pengunduran diri yang ditujukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Pertama, mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Kabiro Kesra Banten Siap Bongkar Korupsi Hibah Ponpes
Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinkes.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan dinkes," demikian isi pernyataan sikap yang ditulis para pejabat Dinkes Banten, Senin (31/5/2021).
Surat pengunduran itu tertanggal 28 Mei 2021 dan ditandatangani di atas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, sudah mengetahui surat pernyatan sikap pengunduran diri tersebut.
Dia membenarkan bahwa yang mengundurkan diri seluruhnya berasal dari pejabat eselon III dan IV.
Komarudin menilai, langkah untuk mengundurkan diri merupakan hak setiap ASN.
"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.
Namun, terkait BKD akan melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi alasan para pejabat dinkes itu mengundurkan diri dari jabatannya.
"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," ujar Komarudin.