KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan menangkap basah Camat Purwoasri, M yang diduga melakukan pungutan liar untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Bupati yang akrab dipanggil Mas Dhito itu menemukan yang Rp 15 juta di laci kantor balai Desa Ketawang Purwoasari pada Kamis (6/5/2021).
Uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan Kepala Seksi PMD kecamatan di balai desa Ketawang.
Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
Baca juga: Camat di Kediri yang Diduga Pungli Pakai Kode untuk Minta THR ke Desa
Mengetahui hal tersebut Mas Dhito melakukan peringatan pertama di grup WhatsApp yang berisi pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.
Peringatan itu disampaikan pada Selasa (4/5/2021).
"Saya imbau di grup (WhatsApp) ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR," ujar Dhito.
Peringatan kedua disampaikan langsung oleh Mas Dhito ke Camat M melalui telepon pada Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa
Saat itu ia meminta M menghentikan penarikan THR dan mengembalikan uang yang terlanjur disetorkan.
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Camat tersebut justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
Dhito mengaku mendapatkan informasi bahwa akan ada pengumpulan dana pungutan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Purwoasri sehari setelah dia menelepon Camat M.
"Maka tanggal 6 Mei pukul 9 pagi, saya sendiri yang turun ke lapangan," ujar dia.
Baca juga: Duduk Perkara Camat Purwosari Pungli THR dari Desa, Sudah 2 Kali Diingatkan Bupati
Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari. Dia dan tim kemudian mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.
Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta.