Dhito menjelaskan awalnya terjadi kesepakatan antara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri dengan inisial D dengan para bendahara desa bahwa besaran dana yang harus disetor setiap desa Rp 1,5 juta.
Namun sejumlah desa keberatan sehingga disepakati lagi besaran dana yang disetor Rp 1 juta. "Setiap desa Rp 1 juta. Jumlahnya ada 23 desa, maka seharusnya akan terkumpul Rp 23 juta," ujar Dhito.
Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.
Baca juga: 112 Perusahaan di Jateng Cicil THR ke Karyawan, Diawasi Ketat Disnakertrans
Dana yang disetorkan kepada Camat M tesebut bersumber dari dana kas desa
"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.
Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.
"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.
Baca juga: 2 Pelaku Pungli yang Ngaku Tak Takut Polisi Minta Maaf, Kasusnya Tak Dilanjutkan karena Ini
Lalu permintaan tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat ke para kepada desa melalu grup WhatsApp.
Kemudian salah satu perangkat desa yakni bendahara desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.
Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari yang awalnya meminta setoran Rp 1,5 juta per desa.
Kasus tersebut kemudian terbongkar saat Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.
Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.
Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup
Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).