Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Camat Purwoasri Minta THR Rp 15 Juta, Lewat WhatsApp hingga Tertangkap Basah oleh Bupati Kediri

Kompas.com - 16/05/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Satu desa setor Rp 1 juta

Dhito menjelaskan awalnya terjadi kesepakatan antara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri dengan inisial D dengan para bendahara desa bahwa besaran dana yang harus disetor setiap desa Rp 1,5 juta.

Namun sejumlah desa keberatan sehingga disepakati lagi besaran dana yang disetor Rp 1 juta. "Setiap desa Rp 1 juta. Jumlahnya ada 23 desa, maka seharusnya akan terkumpul Rp 23 juta," ujar Dhito.

Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.

Baca juga: 112 Perusahaan di Jateng Cicil THR ke Karyawan, Diawasi Ketat Disnakertrans

Dana yang disetorkan kepada Camat M tesebut bersumber dari dana kas desa

"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.

Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.

"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.

Baca juga: 2 Pelaku Pungli yang Ngaku Tak Takut Polisi Minta Maaf, Kasusnya Tak Dilanjutkan karena Ini

Permintaan camat disampaikan lewat WhatsApp

Ilustrasi aplikasi pesan instan WhatsApp dan Telegram.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi pesan instan WhatsApp dan Telegram.
Dikutip dai TribunJatim.com, kasus tersebut berawal saat Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan kepala desa pada 27 April 2021. Usai rapat, Camat M menanyakan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari desa.

Lalu permintaan tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat ke para kepada desa melalu grup WhatsApp.

Kemudian salah satu perangkat desa yakni bendahara desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari yang awalnya meminta setoran Rp 1,5 juta per desa.

Baca juga: Aksi Brutal Debt Collector di Kediri, Tabrak Pakai Motor dan Keroyok Warga saat Tagih Utang, Ini Kata Polisi

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.

Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.

Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup

Pelanggaran berat

Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com