KEDIRI, KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menangkap basah Camat Purwoasri yang diduga melakukan pungutan liar untuk tunjangan hari raya (THR).
Hanindhito mengatakan, permintaan THR yang dilakukan Camat Purwoasri kepada pemerintah desa se-Kecamatan Purwoasri terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa, lalu saya telepon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah telanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujar Hanindhito seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Gereja di Solo Ubah Jadwal Kebaktian demi Umat Islam Shalat Id Berjemaah
Namun, perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri.
Camat berinisial M itu terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
Merasa perintahnya tidak didengar, Hanindhito datang langsung untuk menangkap basah Camat yang bersangkutan.
Pada 5 Mei 2021, Hanindhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kepala Seksi PMD Kecamatan di sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri.
Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup
Saat itu, dia menemukan uang sekitar Rp 15 juta.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total Rp 15 juta," kata Hanindhito.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.