Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.
Ada dua orang yang mendapat sanksi.
Pertama, Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah dari jabatan selama 3 tahun.
Hanindhito mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul:Kronologis Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Purwoasri, Minta THR ke Desa, Temukan Uang Rp 15 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.