Salin Artikel

Kronologi Camat Purwoasri Minta THR Rp 15 Juta, Lewat WhatsApp hingga Tertangkap Basah oleh Bupati Kediri

Bupati yang akrab dipanggil Mas Dhito itu menemukan yang Rp 15 juta di laci kantor balai Desa Ketawang Purwoasari pada Kamis (6/5/2021).

Uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan Kepala Seksi PMD kecamatan di balai desa Ketawang.

Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

Mengetahui hal tersebut Mas Dhito melakukan peringatan pertama di grup WhatsApp yang berisi pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.

Peringatan itu disampaikan pada Selasa (4/5/2021).

"Saya imbau di grup (WhatsApp) ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR," ujar Dhito.

Peringatan kedua disampaikan langsung oleh Mas Dhito ke Camat M melalui telepon pada Rabu (5/5/2021).

Saat itu ia meminta M menghentikan penarikan THR dan mengembalikan uang yang terlanjur disetorkan.

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Camat tersebut justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.

Dhito mengaku mendapatkan informasi bahwa akan ada pengumpulan dana pungutan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Purwoasri sehari setelah dia menelepon Camat M.

"Maka tanggal 6 Mei pukul 9 pagi, saya sendiri yang turun ke lapangan," ujar dia.

Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari. Dia dan tim kemudian mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.

Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta.

Namun sejumlah desa keberatan sehingga disepakati lagi besaran dana yang disetor Rp 1 juta. "Setiap desa Rp 1 juta. Jumlahnya ada 23 desa, maka seharusnya akan terkumpul Rp 23 juta," ujar Dhito.

Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.

Dana yang disetorkan kepada Camat M tesebut bersumber dari dana kas desa

"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.

Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.

"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.

Lalu permintaan tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat ke para kepada desa melalu grup WhatsApp.

Kemudian salah satu perangkat desa yakni bendahara desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari yang awalnya meminta setoran Rp 1,5 juta per desa.

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.

Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.

Pelanggaran berat

Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.

Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.

"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono.

Sedangkan Kasi PMD D menerima sanksi hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Robertus Belarminus), TribunJatim

https://regional.kompas.com/read/2021/05/16/060700978/kronologi-camat-purwoasri-minta-thr-rp-15-juta-lewat-whatsapp-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke