Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Camat Purwoasri Minta THR Rp 15 Juta, Lewat WhatsApp hingga Tertangkap Basah oleh Bupati Kediri

Kompas.com - 16/05/2021, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan menangkap basah Camat Purwoasri, M yang diduga melakukan pungutan liar untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Bupati yang akrab dipanggil Mas Dhito itu menemukan yang Rp 15 juta di laci kantor balai Desa Ketawang Purwoasari pada Kamis (6/5/2021).

Uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan Kepala Seksi PMD kecamatan di balai desa Ketawang.

Saat ini, oknum Camat yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

Baca juga: Camat di Kediri yang Diduga Pungli Pakai Kode untuk Minta THR ke Desa

Dua kali diperingatkan oleh bupati

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) menunjukkan foto uang hasil pungutan ke desa-desa yang dilakukan oleh Camat Purwoasri M dan melibatkan Kasi PMD D, Sabtu (15/4/2021)Dok. Pemkab Kediri Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Dhito) menunjukkan foto uang hasil pungutan ke desa-desa yang dilakukan oleh Camat Purwoasri M dan melibatkan Kasi PMD D, Sabtu (15/4/2021)
Mas Dhito mengatakan permintaan THR yang dilakukan Camat Purwoasri kepada pemerintah desa se-Kecamatan Purwosari terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Mengetahui hal tersebut Mas Dhito melakukan peringatan pertama di grup WhatsApp yang berisi pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.

Peringatan itu disampaikan pada Selasa (4/5/2021).

"Saya imbau di grup (WhatsApp) ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR," ujar Dhito.

Peringatan kedua disampaikan langsung oleh Mas Dhito ke Camat M melalui telepon pada Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa

Saat itu ia meminta M menghentikan penarikan THR dan mengembalikan uang yang terlanjur disetorkan.

Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Camat tersebut justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.

Dhito mengaku mendapatkan informasi bahwa akan ada pengumpulan dana pungutan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Purwoasri sehari setelah dia menelepon Camat M.

"Maka tanggal 6 Mei pukul 9 pagi, saya sendiri yang turun ke lapangan," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Camat Purwosari Pungli THR dari Desa, Sudah 2 Kali Diingatkan Bupati

Dhito mendatangi lokasi dilakukannya pengumpulan dana pungutan tersebut, yaitu di Balai Desa Tawangsari. Dia dan tim kemudian mendapati adanya pengumpulan dana pungutan THR untuk Camat Purwoasri.

Di laci salah satu meja di balai desa tersebut, Dhito menemukan uang hasil pungutan terkumpul sebesar Rp 15 juta.

Satu desa setor Rp 1 juta

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Dhito menjelaskan awalnya terjadi kesepakatan antara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri dengan inisial D dengan para bendahara desa bahwa besaran dana yang harus disetor setiap desa Rp 1,5 juta.

Namun sejumlah desa keberatan sehingga disepakati lagi besaran dana yang disetor Rp 1 juta. "Setiap desa Rp 1 juta. Jumlahnya ada 23 desa, maka seharusnya akan terkumpul Rp 23 juta," ujar Dhito.

Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.

Baca juga: 112 Perusahaan di Jateng Cicil THR ke Karyawan, Diawasi Ketat Disnakertrans

Dana yang disetorkan kepada Camat M tesebut bersumber dari dana kas desa

"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.

Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.

"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.

Baca juga: 2 Pelaku Pungli yang Ngaku Tak Takut Polisi Minta Maaf, Kasusnya Tak Dilanjutkan karena Ini

Permintaan camat disampaikan lewat WhatsApp

Ilustrasi aplikasi pesan instan WhatsApp dan Telegram.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi pesan instan WhatsApp dan Telegram.
Dikutip dai TribunJatim.com, kasus tersebut berawal saat Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan kepala desa pada 27 April 2021. Usai rapat, Camat M menanyakan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari desa.

Lalu permintaan tersebut disampaikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat ke para kepada desa melalu grup WhatsApp.

Kemudian salah satu perangkat desa yakni bendahara desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari yang awalnya meminta setoran Rp 1,5 juta per desa.

Baca juga: Aksi Brutal Debt Collector di Kediri, Tabrak Pakai Motor dan Keroyok Warga saat Tagih Utang, Ini Kata Polisi

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar Rp 15 juta.

Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.

Baca juga: Bupati: Saya Ndak Mau Tahu, Pungutan Liar Harus Hilang dari Kediri, Tak Peduli Siapa yang Backup

Pelanggaran berat

Sementara itu Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.

Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.

Baca juga: Bupati Kediri Marah Temukan Dugaan Parkir Liar di Kantor Dinas Pemkab

"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono.

Sedangkan Kasi PMD D menerima sanksi hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Robertus Belarminus), TribunJatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com