Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
Baca juga: Bupati Kediri Marah Temukan Dugaan Parkir Liar di Kantor Dinas Pemkab
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono.
Sedangkan Kasi PMD D menerima sanksi hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Robertus Belarminus), TribunJatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.