PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisal AS ditangkap oleh pihak Polresta Padang, Sumatera Barat, karena mencabuli anak di bawah umur berinisial JO, Senin (26/4/2021).
"Kejadian pencabulan pada Minggu 28 Maret 2021 lalu di sebuah kamar pada sebuah kedai di Jalan Patenggangan Kota Padang," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Selasa (27/4/2021) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan Rico, modus yang digunakan oleh pelaku untuk mencabuli korban adalah akan pindah ke agama korban.
"Awalnya pelaku mengajak korban ke kamarnya, kemudian merayu untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh korban. Kemudian pelaku terus merayu dengan mengatakan akan pindah ke agama korban dan membawanya ke kampung halaman pelaku," ujarnya.
Baca juga: Cabuli Keponakannya yang Berusia 12 Tahun Sebanyak 15 Kali, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban bersedia melakukan hubungan intim dengan pelaku.
"Setelah terus dirayu, akhirnya korban mau melakukan hubungan intim dengan pelaku, " ujarnya.
Aksi pelaku kemudian diketahui warga hingga pria tersebut diamankan. Setelah itu, pelaku dijemput aparat Polresta Padang.
"Mendapatkan informasi dari warga adanya pelaku cabul diamankan, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dan kemudian membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan yang Libatkan Pimpinan Ponpes di Indramayu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.