TUBAN, KOMPAS.com - P (56), pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan P sebagai tersangka pada Jumat (23/4/2021). Penetapan tersangka dilakukan setelah P terbukti mencabuli YE (12), keponakannya sendiri, sebanyak 15 kali.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, korban pertama kali mencabuli keponakannya pada 8 Desember 2020. Aksi itu dilakukan di kamar korban pada malam hari.
Tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka P terhadap keponakannya itu terjadi saat orangtua YE sedang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan.
"Saat itu, YE dititipkan oleh orangtuanya kepada tersangka P yang merupakan adik dari ibunya korban," kata AKP Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
Ironisnya, tersangka P yang sudah memiliki istri dan anak tersebut justru gelap mata dan mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku SD hingga 8 Maret 2021.
Total, P telah mencabuli keponakannya sebanyak 15 kali.
Korban yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa berbuat banyak atas pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.
Beberapa bulan terakhir, korban sering terlihat murung dan menyendiri. Korban mengalami trauma akibat ulah pamannya.
Para tetangga yang curiga melaporkan kondisi itu kepada orangtua korban.