SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim menguggah videografis di akun media sosial tentang informasi mudik Lebaran 2021.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa mudik diperbolehkan dengan berbagai syarat.
Syarat diperbolehkannya mudik bagi ASN, Polri/TNI, Pejabat BUMN dan masyarakat umum itu antara lain mendapat izin resmi dari atasan minimal eselon II dengan stampel basah.
Untuk masyarakat mendapatkan surat izin dari lurah atau kepala desa. Surat izin harus dibawa saat perjalanan mudik, jika tidak dibawa maka akan diminta kembali oleh petugas.
Jika terlanjur sampai ke daerah tempat tujuan akan dikarantina selama 5 hari. Jika ditemukan gejala akan dilakukan tes PCR.
Baca juga: Selain Komandan Brimob, Puluhan Anggota Polisi yang Disuntik Vaksin Juga Meriang
Informasi videografis itu diunggah di akun instagram @jatimpemprov dan akun twitter @KominfoJatim pada Senin (5/4/2021) pukul 11.00 WIB.
Dikonfirmasi mengenai informasi videografis tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim Benny Sampirwanto mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan.
"Saya minta turunkan dulu, akan saya cek informasinya," kata Benny.
Menurut Benny, anak buahnya terlalu cepat mengunggah informasi tersebut, apalagi informasi tentang mudik, kata dia, berubah-ubah.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan adanya unggahan video tersebut.