Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plh Sekda Jatim Sebut Diskominfo Belum Paham Aturan soal Unggahan Video Syarat Diperbolehkan Mudik

Kompas.com - 05/04/2021, 18:36 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim menguggah videografis di akun media sosial tentang informasi mudik Lebaran 2021.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa mudik diperbolehkan dengan berbagai syarat.

Syarat diperbolehkannya mudik bagi ASN, Polri/TNI, Pejabat BUMN dan masyarakat umum itu antara lain mendapat izin resmi dari atasan minimal eselon II dengan stampel basah.

Untuk masyarakat mendapatkan surat izin dari lurah atau kepala desa. Surat izin harus dibawa saat perjalanan mudik, jika tidak dibawa maka akan diminta kembali oleh petugas.

Jika terlanjur sampai ke daerah tempat tujuan akan dikarantina selama 5 hari. Jika ditemukan gejala akan dilakukan tes PCR.

Baca juga: Selain Komandan Brimob, Puluhan Anggota Polisi yang Disuntik Vaksin Juga Meriang

Informasi videografis itu diunggah di akun instagram @jatimpemprov dan akun twitter @KominfoJatim pada Senin (5/4/2021) pukul 11.00 WIB.

Dikonfirmasi mengenai informasi videografis tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim Benny Sampirwanto mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan.

"Saya minta turunkan dulu, akan saya cek informasinya," kata Benny.

Menurut Benny, anak buahnya terlalu cepat mengunggah informasi tersebut, apalagi informasi tentang mudik, kata dia, berubah-ubah.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan adanya unggahan video tersebut.

 

"Diskominfo belum paham aturan mudik. Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Harus disinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang," ujar Heru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu telah mengemukakan larangan aktivitas mudik 2021, dalam upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Dalam Sepekan, 25 Orang Meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Blitar

Pemerintah telah memperhatikan adanya kenaikan tingkat penularan Covid-19 usai adanya aktivitas libur panjang, khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Berdasarkan catatan, pada libur Idul Fitri 2020, ada kenaikan penambahan jumlah kasus harian konfirmasi positif di Indonesia berkisar antara 68-93 persen.

Sehingga, pemerintah menyatakan aktivitas mudik dilarang mulai 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com