Salin Artikel

Plh Sekda Jatim Sebut Diskominfo Belum Paham Aturan soal Unggahan Video Syarat Diperbolehkan Mudik

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim menguggah videografis di akun media sosial tentang informasi mudik Lebaran 2021.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa mudik diperbolehkan dengan berbagai syarat.

Syarat diperbolehkannya mudik bagi ASN, Polri/TNI, Pejabat BUMN dan masyarakat umum itu antara lain mendapat izin resmi dari atasan minimal eselon II dengan stampel basah.

Untuk masyarakat mendapatkan surat izin dari lurah atau kepala desa. Surat izin harus dibawa saat perjalanan mudik, jika tidak dibawa maka akan diminta kembali oleh petugas.

Jika terlanjur sampai ke daerah tempat tujuan akan dikarantina selama 5 hari. Jika ditemukan gejala akan dilakukan tes PCR.

Informasi videografis itu diunggah di akun instagram @jatimpemprov dan akun twitter @KominfoJatim pada Senin (5/4/2021) pukul 11.00 WIB.

Dikonfirmasi mengenai informasi videografis tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim Benny Sampirwanto mengaku sudah memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan.

"Saya minta turunkan dulu, akan saya cek informasinya," kata Benny.

Menurut Benny, anak buahnya terlalu cepat mengunggah informasi tersebut, apalagi informasi tentang mudik, kata dia, berubah-ubah.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan adanya unggahan video tersebut.


"Diskominfo belum paham aturan mudik. Ini masih dikoordinasikan, kami masih kumpulkan aturan-aturan terkait mudik. Harus disinkronkan dengan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang," ujar Heru.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa waktu lalu telah mengemukakan larangan aktivitas mudik 2021, dalam upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Pemerintah telah memperhatikan adanya kenaikan tingkat penularan Covid-19 usai adanya aktivitas libur panjang, khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Berdasarkan catatan, pada libur Idul Fitri 2020, ada kenaikan penambahan jumlah kasus harian konfirmasi positif di Indonesia berkisar antara 68-93 persen.

Sehingga, pemerintah menyatakan aktivitas mudik dilarang mulai 6-17 Mei 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/183612578/plh-sekda-jatim-sebut-diskominfo-belum-paham-aturan-soal-unggahan-video

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke