Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan

Kompas.com - 16/02/2021, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - MM (21), pembunuh wanita muda, MS (20), di Kutai Barat, Kalimantan Timur, didenda adat Rp 1,8 miliar.

Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah menuturkan, pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang. Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” sambung dia.

Baca juga: Pria Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Terancam Hukuman Mati

Manar memerinci total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Selain guci, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar. 

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelas dia.

Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.

“Karena itu, perlu diadakan upacara itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).

Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan. 

Meredam gejolak massa

Usai pembunuhan itu, Polres Kutai Barat bergerak cepat menangkap pelaku di hari yang sama.

Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredahkan suasana.

“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” ungkap Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Jateng Soal Pak Ganjar Tidak Pernah Bersyukur, Penerbit: Kami Sudah Klarifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com