Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan

Kompas.com - 16/02/2021, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.

Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.

Namun, korban menolak malam itu. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal.

Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh.

Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.

"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.

Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak. Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.

Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.

Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban. Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com